Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia Oleh Satria Perdana, CPNS Analis Perkara Peradilan / Calon Hakim Masih segar dalam ingatan publik tentang Vonis Mati yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdi Sambo. “Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin 13/02. Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Hukuman mati yang itu tentunya memicu perdebatan sendiri di kalangan masyarakat, para pembela HAM tentu tidak setuju dengan hukuman mati yang diberikan namun pihak keluarga korban pastinya mengucap syukur kepada majelis hakim yang telah mejatuhkan putusan tersebut. Melihat sejarah hukuman mati itu sendiri, Secara historis hukuman mati pertama kali ditentukan oleh Raja Hamurrabi dalam Codex Hamurrabi dari Babilonia pada abad ke-19 A. Sanusi Has, 199459. Dalam Kovenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights DUHAM hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, sehingga tidak lagi diperbolehkan dan hukuman mati juga sudah usang, tidak memiki efek jera dan angka kejahatan. Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia, dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga dalam perkembangan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ke-2 dari pasal 28A-28J yang pokoknya membahas tentang Hak Asasi Manusia. Lebih dari itu Indonesia mempertegas pengakuan atas penegakan Hak Asasi Manusia dengan amanat TAP MPR NO XVII tahun 1998 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Namun, pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati, dan hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana KUHP secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok. Pada Pasal 10 huruf a KUHP menyatakan, Pidana pokok terdiri dari, Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan. Pertanyaan berikutnya adalah terhadap apakah setelah vonis hukuman mati dijatuhkan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan? Menurut KUHAP yang berlaku di Indonesia terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati masih bisa menempuh upaya Hukum Biasa yang terdiri dari 1. Banding Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan Banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri. Proses Banding akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 67 KUHAP, yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kecuali terhadap Putusan Bebas, Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.” Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi. Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 7 tujuh hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat 2 KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach. 2. Kasasi Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan Kasasi atas Putusan Banding, apabila merasa tidak puas dengan isi Putusan Banding Pengadilan Tinggi. Proses Kasasi akan diperiksa oleh Mahkamah Agung nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP, yang berbunyi “Terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemerikasaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.” Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 empat belas hari sejak diberitahukan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat 1 KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan kasasi telah lewat maka terhadap permohonan kasasi yang diajukan dianggap menerima putusan sebelumnya. Dan akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach. Yang terakhir adalah upaya hukum luar biasa yakni 3. Peninjauan Kembali Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dasar pengajuan peninjauan kembali adalah sebagaimana yang sebagaimana daitur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP, yang menyebutkan “a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbuktiitu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Peninjauan kembali juga dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tepap, apabila putusan itu merupakan suatu perbutan pidana yang didakwakan dan terbukti namun tidak ikuti dengan suatu pemidanaan/ hukuman.” Upaya hukum biasa dan luar biasa ini adalah cara terdakwa untuk menghindari hukuman mati yang telah dijatuhkan terhadap dirinya, namun upaya hukum tadi bukan satu-satunya cara agar terlepas dari jerat pidana mati, Indonesia juga mengatur cara agar terpidana mati tersebut mendapatkan pengampunan atas perbuatannya. Jenis-jenis Pengampunan tersebut adalah 1. Grasi Kata grasi berasal dari bahasa latin Pardonare, yang di terjemahkan kedalam bahasa Inggris yaitu Pardone. Menurut Blacks Law Dictionary Sixth Edition, yang disusun oleh Henry Campbell Black. Tahun 1990 dituliskan bahwa Pardon an executive action that mitigates or sets aside punishment for a crime. An act of grace from governing power which mitigates the punishment the law demands for the offense and restores the right and privileges forfeited on account of the offense. Grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 yang telah dirubah dalam UU No. 5 Tahun 2010. Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2002, yang dimaksud grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Selain upaya hukum luar biasa, untuk menghindari dilaksanakannya pidana mati, terpidana melalui kuasa hukumnya seringkali mengajukan grasi kepada Presiden untuk mengubah putusan pidana mati tersebut. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, pidana mati disebutkan akan otomatis menjadi pidana seumur hidup apabila sepuluh tahun setelah keputusan penolakan grasi dikeluarkan oleh Presiden, dan jaksa belum melaksanakan eksekusi pidana mati tersebut. Hal ini berarti jaksa harus melaksanakan pidana mati sebelum sepuluh tahun setelah adanya penolakan kasasi Perlunya diskusi norma Pasal 7 ayat 2 UU Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dimana pasal tersebut berbunyi permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Permasalahan disini timbul selain membatasi, menghalangi, hak konstitusional Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan grasi, hal tersebut juga menjadi masalah bila mengajukan lebih dari 1 tahun maka permohonan grasi tersebut menjadi daluarsa. Jika dilihat dari persfektif hukum pidana, kewenangan Presiden berkaitan dengan Pasal 14 UUD 1945 tentang Grasi dan UU No. 22 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi sesungguhnya berkaitan erat dengan dua hal penting dalam hukum pidana, yakni perihal hapusnya kewajiban menjalankan pidana dan tujuan pemidanaan. Dari persfektif ini dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan grasi maka sesunggunya Presiden menyerap sebagian kecil kewenangan hakim dalam menetapkan jenis pidana yang dijatuhkan dan lamanya seseorang menjalani pemidanaan. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2010 diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Kata “dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2010. Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama. Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, banding atau kasasi. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun. Perlu di ingat bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 kali, agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan diskriminatif. 2. Amnesti Apabila merujuk pada kamus hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, definisinya sbb amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UUtentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, kewenangan memberikan amnesti yang dimiliki Presiden ini sesungguhnya berbicara tentang hapusnya kewajiban seseorang menjalani pidana, khususnya berkaitan dengan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Dengan pemberian amnesti sesungguhnya Presiden menyatakan bahwa sifat melawan hukum dari perbuatan seseorang ditiadakan karena Presiden mempergunakan hak nya memaafkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dan sekelompok orang. Berbeda dengan amnesti, berkaitan dengan hak abolisi, jika dipotret dari teori hukum pidana maka hak ini mempunyai kesamaan ide dengan hapusnya hak menuntut yang dikenal di dalam KUHP. Berkaitan dengan hapusnya hak menuntut di dalam KUHP, secara umum penuntutan dihentikan atau dicabut apabila 1. Telah ada putusan hakim yang tetap de kracht van een rechter lijkgeweijsde mengenai tindakan yang sama Pasal 76. 2. Terdakwa meninggal dunia Pasal 77. 3. Perkara telah kadaluarsa Pasal 78. Terjadi penyelesaian di luar pengadilan Pasal 82. Pasal 4 UU 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan. Amnesti dan abolisi pernah dilaksanakan sebagaimana dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954 sehubungan pada saat itu terjadinya sengketa politik antara Indonesia Yogyakarta dengan Kerajaan Belanda pasal 2. UU ini merupakan pelaksanaan dari UUD Sementara Tahun 1950. Menurut ketentuan pasal 1, Presiden memberikan amnesti atau abolisi dengan pertimbangan dari MA berdasarkan permintaan dari Menteri Kehakiman. Dalam hal aturan pelaksana dari ketentuan ini perlu diteliti lebih lanjut. Dengan adanya Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden berbeda, maka ketentuan pasal 1 UU Darurat 1954 tidak berlaku lagi, namun demikian belum diatur bagaimana proses pelaksanaan amesti dan abolisi sebagai implementasi dari ketentuan pasal 14 ayat 2 UUD 1945 tersebut. “Kepentingan Negara” yang tercantum dalam UUD 1945 dalam pemberian amnesti diterjemahkan dalam konteks politik. UU amnesti dan abolisi sendiri tidak menjelaskan kriteria apa yang dimaksud dengan kepentingan negara. kedua aturan yang ada terkait pemberian amnesti dari Presiden, memberikan petunjuk yang berbeda terkait mekanisme yang harus dijalani. UU amnesti dan abolisi mengatakan presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dan MA yang diminta terlebih dulu oleh kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 2, pemberian amnesti Presiden harus dengan pertimbangan DPR. mekanisme yang jelas terkait pemberian amnesti dari Presiden. Selain itu, aturan hukum yang baru juga harus memperjelas definisi dan indikator kepentingan negara dengan jelas. Hal ini akan memudahkan Presiden dalam menggunakan hak prerogratifnya. Selain itu, DPR serta masyarakat juga bisa mengawasi jalannya pemberian amnesti oleh Presiden karena batasan-batasannya sudah jelas. Belum menemukan peraturan perundang- undangan tentang prosedur baku yang mengatur mengenaitatacarapemberianAmnesti. 3. Abolisi Apabila merujuk pada kamus hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, definisinya sbb abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat MA. Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari MA yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman saat ini Menteri Hukum dan HAM. Apabila merujuk ada Pasal 2, amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia Yogyakarta dan Kerajaan Belanda. Apabila memahami substansi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa amnesti dan abolisi berlaku sebelum 27 Desember 1949. Peraturan perundang-undangan tentang prosedur baku yang mengatur mengenai tata cara pemberian abolisi. Perlu adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang mekanisme pemberian abolisi yang dapat diajukan permohonan abolisi adalah hanya terhadap seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan sebelum pengadilan menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Alasan abolisi harus berdasarkan pada pertimbangan bahwa dengan melakukan proses hukum kepada tersangka atau terdakwa akan merugikan kepentingan umum atau kepentingan Negara. Untuk kedepan terdapat beberapa perubahan penting terkait hukuman mati ini, terutama pembaharuan yang telah dilakukan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun dalam Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden Keppres setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung MA. "Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 100 Ayat 5 KUHP. "Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP. Demikian artikel ini dibuat oleh penulis semoga bermanfaat untuk menambah wawasan pembaca terkait mekanisme hukuman mati di Indonesia.
Grasi dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 Jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK pemberian grasi terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu dimohonkan oleh terpidana kepada Presiden dan putusan yang dapat dimintakan grasi adalah putusan pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 JugaPengawasan dan Kode Etik HakimAsal Usul Hakim Dipanggil ‘Yang Mulia’Latar belakang pemberian grasi oleh Presiden dikarenakan seandainya dipandang adanya kekuranglayakan dalam penerapan hukum, maka pemberian grasi dalam hal ini adalah untuk memperbaiki penerapan hukum, serta seandainya dipandang bahwa para terpidana sangat dibutuhkan negara atau pada mereka terdapat penyesalan yang sangat mendalam, maka dalam hal ini pemberian grasi adalah demi kepentingan terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga tanpa persetujuan terpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dapat meminta terpidana, kuasa hukum atau keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan grasi dapat diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama yang diteruskan kepada Mahkamah secara singkat merupakan permohonan ampun terpidana yang diajukan kepada presiden. seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden adalah orang yang mengaku bersalah dan memohon pengampunan kepada Presiden sebagai kepala negara.
Daftar Isi Pengertian Amnesti Perbedaan Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi Syarat Pemberian Amnesti Contoh Pemberian Amnesti di Indonesia Sejarah Organisasi Amnesty International AI Makassar - Hari Amnesti Internasional Amnesty Internasional Day diperingati pada tanggal 28 Mei setiap tahunnya. Peringatan ini bertujuan untuk mengkampanyekan kesadaran akan hak asasi manusia HAM di seluruh Amnesti ini mengajak semua orang dari semua bangsa, budaya, dan ras untuk berpartisipasi dalam melindungi hak asasi manusia. Sehingga hal ini dapat membantu menegakkan keadilan dan kesetaraan setiap Hari Amnesti ini diperingati khususnya oleh organisasi Amnesty Internasional AI. Yakni sebuah gerakan non-pemerintah dengan lebih dari 10 juta orang di dalamnya yang berkampanye untuk mengakhiri pelanggaran HAM di seluruh dunia. Lantas, apa itu Amnesti dan bagaimana contoh amnesti tersebut? Berikut penjelasannya dirangkum detikSulsel dari berbagai Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana itu, dilansir dari jurnal UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang berjudul "Progresifitas Pemberian Amnesti Di Indonesia", kata amnesti berasal dari bahasa Yunani yakni amnestia yang berarti "melupakan". Dengan demikian Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seorang pelaku tindak pidana umum, amnesti ini merupakan hak seorang Kepala Negara untuk meniadakan hukuman seorang pelaku istilah "Amnestia" ini dikenal dari kisah "Tiga Puluh Tiran", kisah penghapusan hukuman oleh pemerintah Athena kepada para oligarki yang pernah berkuasa sebelumnya Bradfield, 2017. Sebelum Perang Dunia II, amnesti diterapkan untuk menyelesaikan konflik antar negara Eropa. Lalu amnesti kian dikenal dalam penyelesaian konflik nasional dan antar negara di Amerika hingga ini, biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan politik. Black's Law Dictionary menyatakan, amnesti merupakan penghapusan akan bahwa amnesti diterapkan dalam masalah politik tak lepas dari penerapan UU Darurat No. 11/1954UU tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi sendiri merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, sebelum pengadilan menjatuhkan keputusan terhadap perkara Amnesti, Grasi, Abolisi, dan RehabilitasiSelain istilah Amnesti, dalam dunia hukum juga dikenal istilah Grasi dan adalah pemberian Presiden dalam bentuk pengampunan berupa perubahan, pengurungan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Sementara Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, sebelum pengadilan menjatuhkan keputusan terhadap perkara perbedaan detail mengenai ketiga institusi tersebutAmnesti dapat diberikan kepada mereka yang telah dihukum maupun kepada mereka yang belum dihukum. Namun, grasi hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah dihukum, abolisi hanya kepada mereka yang belum dan abolisi diberikan dengan Undang-undang. Sedangkan, grasi diberikan atas Keputusan Presiden dan Menteri dan abolisi karena alasan politik. Tetapi, grasi untuk melaksanakan diberikan kepada segala orang yang melakukan satu atau beberapa delik yang ditentukan. Sedangkan, grasi dan abolisi diberikan kepada seorang yang dan abolisi menghapuskan segala akibat hukum pidana tentang delik yang dilakukan. Tetapi, grasi hanya menghapus atau meringankan itu mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, disebutkan bahwa rehabilitasi ada untuk mendapatkan pemulihan hak seseorang dalam kedudukan harkat martabatnya yang diberikan berdasarkan Undang-undang karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang Pemberian AmnestiDi Indonesia, penerapan amnesti tak jauh berbeda dari penerapan amnesti di dunia internasional. Pemberian amnesti tidak semata-mata diberikan begitu saja tetapi di dalamnya terdapat proses yang cukup ketat berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam memberikan hukum pemberian amnesti di Indonesia terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 Ayat 2 yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".Kewenangan ini mutlak di tangan presiden dalam menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar. Meskipun dalam prakteknya, Presiden dalam memberikan amnesti perlu memperhatikan pertimbangan Badan beberapa persyaratan umum yang biasanya terkait dengan pemberian amnestiKejahatan tertentu Amnesti biasanya diberikan untuk tindakan atau kejahatan tertentu. Syarat ini dapat mencakup pelanggaran politik, kejahatan terhadap negara, pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan perang, atau kejahatan lain yang dianggap memenuhi kriteria untuk mendapatkan waktu Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan yang telah terjadi sebelum tanggal tertentu atau dalam rentang waktu tertentu. Pengampunan tidak berlaku untuk kejahatan yang terjadi setelah tanggal yang Seseorang yang mengajukan amnesti mungkin harus mengakui tindakannya atau mengakui keterlibatannya dalam kejahatan tersebut. Pengakuan dapat diperlukan sebagai langkah pertama dalam proses pemberian pengajuan Biasanya, individu yang ingin mendapatkan amnesti harus mengajukan permohonan secara resmi. Proses pengajuan ini mungkin melibatkan pengisian formulir, memberikan bukti atau informasi yang relevan, serta kooperasi dengan pihak berwenang yang bertanggung jawab atas pemberian tambahan Terkadang, pemberian amnesti dapat diberikan dengan syarat tambahan. Misalnya, individu yang mendapatkan amnesti dapat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang sama di masa depan atau menerima sanksi lain yang bersifat mendidik atau Pemberian Amnesti di IndonesiaMelihat dari tradisi kasus hukum di Indonesia, amnesti diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak kejahatan politik. Namun, Melalui Keppres No. 24/2019 Presiden Jokowi melakukan terobosan hukum dengan memberikan amnesti untuk kasus non politik dengan alasan Pemberian amnesti pada kasus non politik tidak diatur dalam UUD 1945 dan UU Darurat No. 11/1954, akan tetapi terobosan tersebut dapat dilegitimasi melalui tiga legal pernah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tengara Barat NTB yang diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal yang disinyalir dilakukan oleh M inisial pelaku, mantan kepala sekolah tempatnya bekerja sejak tahun 2012. Baiq mengatakan pelecehan ini dilakukan M lebih dari satu ini bermula dari Baiq Nuril yang merekam percakapannya bersama M di SMAN 7 Mataram untuk membela diri. Dalam rekaman tersebut, terdengar M banyak membicarakan pengalamannya yang rekaman tersebut pun tersebar ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan membuat M melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE.Namun pada saat di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan No. 265/ Jaksa Penuntut Umum JPU yang tidak terima dengan hasil keputusan tersebut kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung MA agar Baiq 26 September 2018, MA memutuskan Nuril Baiq bersalah dan divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Baiq kemudian mengajukan Peninjauan Kembali PK hasil putusan namun ditolak oleh MA menolak PK yang diajukan Baiq, banyak pihak yang mendorong agar Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq. Presiden Jokowi pun mengirim surat pertimbangan amnesti kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR.Hingga akhirnya DPR menggelar sidang paripurna dan menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Nuril Baiq. Dan pada Senin, 29 Juli 2019, Presiden menandatangani Keppres No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun. Ini merupakan amnesti pertama yang diberikan oleh presiden ketujuh Republik Organisasi Amnesty International AIDilansir dari National Today, Amnesty Internasional AI didirikan pada Juli 1961 di London. Bermula dari seorang pengacara Inggris, Peter Benenson yang marah saat mengetahui 2 mahasiswa Portugis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara hanya karena bersulang untuk Benenson bersama Eric Baker dan anggota intelegensi lainnya, termasuk akadimisi, penulis, dan pengacara kemudian menulis sebuah artikel yang berjudul "The Forgotten Prisoners" dan diterbitkan pada Mei mendapat banyak perhatian, dibentuklah sebuah organisasi yang didedikasikan untuk mengubah dunia dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak asasi manusia yang International merupakan organisasi non-pemerintah yang memainkan peran penting dalam mengungkap pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi ini melakukan apa saja mulai dari memata-matai Rusia pada tahun 1980-an hingga bertindak sebagai pembela dunia ini bekerja tanpa lelah setiap hari untuk meringankan penderitaan orang-orang di seluruh dunia yang menderita kelaparan dan kaum yang tertindas. Maka dari itu Amnesty International perlu diperingati untuk mengingat jasa-jasa informasi mengenai peringatan hari Amnesti Internasional beserta pengertian Amnesti dalam hukum. Semoga dapat menambah wawasan detikers ya! Simak Video "Kondisi Ammar Zoni saat Digiring ke Tempat Rehab" [GambasVideo 20detik] edr/asm