Ketentuan mengenai prestasi dan wanprestasi diatur dalam kitab ketiga dalam KUH Perdata. Dalam Pasal 1234 KUH Perdata, dijelaskan mengenai bentuk-bentuk prestasi dalam kontrak, yaitu: a. Memberikan sesuatu, contohnya yaitu dalam perjanjian jual beli. b. Berbuat sesuatu, contohnya perjanjian antara pengusaha dengan karyawanya.
perikatan. Perikatan sendiri mempunyai makna hubungan hokum anatar dua pihak atau lebih dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan prestasi adalah apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban para pihak yang melakukan suatu perikatan atau perjanjian.
Dalam modul ini dijelaskan perbandingan ruang lingkup hukum perdata menurut doktrin dan menurut KUH Perdata. Dijelaskan pula kedudukan KUH perdata, pasca Indonesia merdeka, baik berdasarkan Konstitusi UUD 1945, maupun pendapat para ahli hukum. Setelah mempelajari modul ini saudara diharapkan dapat menjelaskan: pengertian hukum perdata; ruang
Perikatan jamak dibagi antara lain: (1) perikatan bersusun yaitu perikatan yang apabila pemenuhan prestasi lebih dari satu macam; (2) perikatan boleh pilih yaitu perikatan yang apabila pemenuhan prestasinya hanya salah satu saja diantara prestasi-prestasinya; dan (3) Perikatan Fakultatif yaitu perikatan yang telah ditentukan prestasinya, akan
Definisi bisnis. Secara luas, bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang dijalankan secara teratur dan terus-menerus. Bisnis adalah kegiatan atau jasa yang disewakan, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Bisnis juga merupakan kegiatan perdagangan, termasuk pekerjaan, profesi, penghasilan, mata pencarian, dan keuntungan.
Contohnya seperti badan usaha yang beroperasi di perkebunan kopi, teh, karet dan kina ke dalam satu konsentrasi atau penggabungan manajemen yang sama. Manfaat konsentrasi paralel yaitu membawa pengaruh terhadap tingkatan efisiensi dan kemungkinan kerugian yang akan diderita. Konsentrasi paralel memiliki beberapa keuntungan, seperti:
Di dalam BW, dikenal 2 (dua) macam Perikatan : 1. Perikatan Sempurna yaitu Perikatan yang selalu dapat ditagih atau dituntut; 2. Perikatan yang Tidak Sempurna (Natuurlijk Verbintenis) yaitu Perikatan yang secara suka rela dapat dipenuhi (dibayar) tidak diperkenankan untuk meminta kembali apa yang telah dibayarkan.
SZjsv. 2ym70uhz45.pages.dev/2242ym70uhz45.pages.dev/3912ym70uhz45.pages.dev/1762ym70uhz45.pages.dev/2382ym70uhz45.pages.dev/3832ym70uhz45.pages.dev/572ym70uhz45.pages.dev/952ym70uhz45.pages.dev/2862ym70uhz45.pages.dev/347
macam macam perikatan dan contohnya